Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

Makna Penilaian Hasil Belajar dan Hal-hal yang Diperhatikan dalam Melakukan Penilaian Hasil Belajar PAI


A.    Makna Penilaian Hasil Belajar
1.      Pengertian
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan criteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilainya adalah hasil belajar siswa. Penilaian hasil belajar menyangkut hasil belajar jangka pendek dan hasil belajar jangka panjang. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku. Tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakaup bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik. Oleh sebab itu dalam penilaian hasil belajar, peranan tujan instruksional yang berisi rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan dikuasai siswa menjadi unsure penting sebagai dasar dan acuan oenilaian. Dalam penilaian ini dilihat sejauh mana keefektifan dan efesiensinya dalam mencapai tujuan pengajaran atau perubahan tingkah laku siswa.
2.      Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Adapun tujuan penilaian hasil belajar siswa adalah:
a.       Untuk mengetahui tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh siswa dalam satu kurun waktu proses belajar tertentu. Hal ini berarti dengan penilaian guru dapat mengetahui kemajuan perubahan tingkah laku siswa sebagai hasil proses belajar dan mengajar yang melibatkan dirinya selaku pembimbing dan pembantu kegiatan  belajar siswanya itu.
b.      Untuk mengetahui posisi atau kedudukan seseorang siswa dalam kelompok kelasnya. Dengan demikian, hasil penilaian itu dapat dijadikan guru sebagai alat penetap apakh siswa tersebut termasuk kategori cepat, sedang, atau lambat dalam arti mutu kemampuan belajarnya.
c.       Untuk mengetahui tingkat usaha yang dilakukan siswa dalam belajar. . hal ini berarti dengan penilaian guru akan dapat menbgetahui gambaran tingkat usaha siswa. Hasiul yang baik umumnya menunjukkan tingkat usaha yang efesien, sedangkan hasil yang buruk adalah cermin usaha yang tidak efesien.
d.      Untuk mengetahui hingga sejauh mana siswa telah mendayagunakan kapasitas kognitifnya (kemampuan kecerdasan yang dimilikinya) untu keperluan belajar. Jadi, hasil penilaian itu dapat dijadikan guru sebagai gambaran realisasi pemanfaatan kecerdasan siswa.
e.       Untuk mengetahui tingkat daya guna dan hasil guna metode mengajar yang telah digunakan guru dalam proses belajar mengajar (PBM). Dengan demikian, apabila sebuah metode yang digunakan guru tidak mendorong munculnys prestasi belajar siswa yang memuaskan, guru amat dianjurkan mengganti metode tersebut atau mengkobinasikannya dengan metode lain yang serasi.
Selain itu berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 (1) Penilaian hasil belajar peserta diudk dilakukan untuk memantau proses kemajuan dan perbaiakn hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Disamping memiliki tujuan penilaian hasil belajar juga memilki funsi-fungsi, yaitu sebagai berikut:
a.       Fungsi administrative untuk peyusunan daftar nilai dan pengisian buku rapot.
b.      Fungsi promosi untuk menetapkan kenaikan atau kelulusan.
c.       Fungsi diagnostic untuk mengidentifikasi kesulitan belajar siswa dan merencanakan program remedial teaching (pengajaran perbaiakan)
d.      Sumber data BP untuk memasok data siswa tertentu memerlukan bimbingan dan penyuluhan (BP).
e.       Bahan pertimbangan pengembangan pada masa akan dating yang meliputi pengembangan kurikulum, metode dan alat-alat PBM.]
f.       Sebagai alat untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan instruksional.
Selanjutnya, selain memilikifungsi-fungsi seperti di atas, evaluasi juga mengandung fungsi psikologis yang cukup signifikan bagi siswa maupun bagi guru maupun orang tuanya. Bagi siswa, penilaian guru merupakan alat bentu untuk mengatasi kekurangmampuan atau ketidakmampuannya dalam menilai kemampuan dan kemajuan dirinya sendiri. Dengan mengetahui taraf kemampuan dan kemajuan dirinya sendiri, siswa melmilki self-consciousness, kesadarannya yang lugas mengenai eksistensi dirinya, dan juga metacognitive, pengetahuan yang benar mengenai batas kemampuan akalnya sendiri (Mulchay et al, 1991). Dengan demikian siswa diharapkan mampu menentukan posisi dan statusnya secara tepat diantara teman-teman dn masyarakatnya sendiri.
Bagi orang tua atau wali siswa, dengan evaluasi itu kebutuhan akan pengetahuan mengenai hasil usaha dan tanggung jawabnya mengembangkan potensi anak akan terpenuhi. Pengetahuan seperti ini dapat mendatangkan rasa pasti kepada orang tua dan wali siswa dalam menentukan langkah-langkah pendidkina lanjutan bagi anaknya.
3.      Jenis penilaian hasil Belajar
Pada prinsipnya penilaian hasil belajar merupakan kegiatan berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itu, jenisnya pun banyak, mulai yang paling sederhana sampai yang paling kompleks.
a.       Pra test dan post test
Kegiatan pre tes dilakukan secara rutin pada setiap akn memulai penyajian materi baru. Tujuannya untuk mengidentifikasi saraf pengetahuan siswa mengenai bahan yang akan disajikan. Kegiatan post test dilakukan pada setiap akhir penyajian materi. Tujuannya untuk mengetahui taraf pengetahuan siswa atas  materi yang telah di ajarkan.
b.      Penilaian prasyarat
Penilaian jenis ini sangat mirip dengan pre test. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi penguasaan siswa atas materi lama yang mendasari materi baru yang akan diajarkan. Contoh: evaluasi penguasaan penjumlahan bilangan sebelum memulai pelajaran perkalian bilangan, karena perjumlahan merupakan prasyarat atau dasar perkalian.
c.       Penilaian diagnostic
Penilaian ini dilakukan setelah selesai penyajian sebuah satuan pelajaran dengan tujuan mengidentifikasi bagian-bagian tertentu yang belum dikuasai siswa. Instrument evaluasi jenis ini dititikberatkan pada bahasan tertentu yang dipandang telah membuat siswa mendapatkan kesulitan.
d.      Penilaian formatif
Penilaian yang dilaksanakan pada akhir program belajar mengajar untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar mengajar itu sendiri.
e.       Penilaian sumatif
Penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yaitu akhir semester dan akhir tahun. Tujuannya untuk melihat hasil yang dicapai oleh para siswa, yakni sejauh mana tujuan-tujuan kurikuler dikuasai oleh para siswa.
4.      Syarat dan jenis Alat Penilaian Hasil Belajar
a.       Syarat alat penilaian hasil belajar
Persyaratan pokok penyususnan alat evaluasi yang baik dalam psikologi belajar (The Psychology of Learning) meliputi:
1)      Relibilitas
Relibilitas adalah alat yang diujikan kepada kelompok siswa yang hasilnya sama tetapi waktunya berbeda.
2)      Validitas
Validitas berkenaan yang ketetapan alat penilaian terhadap konsep yang dinilai sehingga betul-betul menilai apa yang seharusnya dinilai.
b.      Jenis alat penilaian hasil belajar
            Secara garis besar alat penilaian hasil belajar terbagi menjadi:
1)      Bentuk objektif
Yaitu tes yang jawabannya dapat diberi skor nilai secara lugas (seadanya) menurut pedoman yang ditentukan sebelumnya. Tes yang temasuk dalam penilaian objektif, yaitu:
a)      Tes benar-salah
Soal-soal dalam tes ini berbentuk pernyataan yang pilihan jawabannya hanya dua macam, yakni “B” jika pernyataan itu benar dan “S” jika salah. Apabila soal-soalnya disusun dalam bnetuk pernyataan, biasanya alternative jawaban yang harus dipilih ialah “ya” atau “tidak”.

b)      Tes pilihan berganda
Item-item dalamtes pilihan berganda (multiple choice)  biasanya berupa pertanyaan atau pernyataan yang dapat dijawab dengan memilih salah satu dari empat atau lima jawaban yang mengiringi setiap soal. Cara yang sangat lazim dilakukan ialah menyilang (X) salah satu huruf a, b, c, d, atau e yang menandai alternative jawaban yang benar.
c)      Tes pencocokan (menjodohkan)
Tes ini disusun dalam dua daftar yang masing-masing memuat kata istilah atau kalimat yang diletakkan bersebelahan. Dan siswa menjawab soal yang cocok dengan jawaban.
d)     Tes isian
            Tes ini berbentuk cerita yang pada bagian-bagian tertentu memuat istilah yang dikosongkan.
2)      Bentuk subjektif
Alat evaluasi yang berbentuk tes subjektif adalah alat pengukur prestasi belajar yang jawabannya tidak ternilai dengan skor atau angka pasti, seperti yang digunakan untuk evaluasi objektif. Hal ini disebabkan banyaknya ragam gaya jawaban yang diberikan oleh para siswa. Instrument evaluasi mengambil bentuk essay examination, yakni soal ujian mengahruskan siswa-siswa menjawab setiap pertanyaan dengan cara menguraikan atau dalam bentuk karangan bebas.
B.     Hal-hal yang Harus diperhatikan dalam melakukan Penilaian Hasil Belajar PAI
            Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar antara lain:
a.       Merumuskan atau mempertegas tujuan pengajaran. Mengingat funsi penilaian hasil belajar adalah mengukur tercapai tidaknya tujan pengajaran, maka perlu dilakukan upaya mempertegas tujuan pengajaran sehingga dapat memberikan arah terhadap penyusunan alat-alat penilaian.
b.      Mengkaji kembali materi pengajaran berdasarkan kurikulum dan silabus mata pelajaran. Hal  ini penting mengingat isi tes atau pertanyaan penilaian berkenaan dengan bahan pengajaran yang diberikan. Penguasaan materi pengajran sesuai dengan tujuan pengajaran merupakan isi dan sasaran penilaian hasil belajar.
c.       Menyusun alat-alat penilaian, baik tes maupun nontes yang cocok digunakan dalam menilai jenis-jenis tingkah laku yang tergambar dalam tujuan pengajaran.
d.      Menggunakan hasil-hasil penilaian sesuai dengan tujuan penilaian tersebut. Yakni untuk kepentingan pendeskripsian kemampuan siswa, yakni kepentingan perbaiakan pengajaran, kepentingan bimbingan belajar, maupun kepentingan laporan pertanggung jawaban pendidikan.

PERADILAN AGAMA DI INDONESIA


A.    Pengertian Peradilan Agama dan Permasalahannya
Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Berkenaan dengan pengertian tersebut, maka pengadilan  merupakan penyelenggara peradilan. Atau dengan perkataan lain,  pengadilan adalah  badan peradilan  yang melaksanakan  kekuasaan kehakiman  untuk menegakkan  hukum dan keadilan. Dengan demikian,  peradilan agama dapat dirumuskan sebagai kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun yang dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah perkara di bidang:
a.       Perkawinan
b.      Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c.       Wakaf dan shadaqah.
Dalam kenyataannya, peradilan berhubungan secara timbal balik, bahkan saling tergantung (interdependency) dengan pranata hukum lainnya, seperti perangkat hukum (tertulis dan tidak tertulis), sistem hukuman, politik hukum, dan nilai-nilai hukum; bahkan berhubungan dengan penyuluhan hukum dan pendidikan hukum.
Dalam kehidupan masyarakat manusia, mulai dari komunitas kecil yang sederhana sampai dengan pergaulan antar bangsa, terdiri atas sekumpulan perseorangan atau kelompok (keluarga, marga, etnik, dan bangsa). Mereka memiliki kepribadian yang beraneka ragam. Demikian pula tradisi, kemampuan, keahlian, profesi, dan kepentingan mereka beraneka ragam. Bahkan dalam pergaulan antar bangsa mereka diatur dan diikat oleh hukum masing-masing negaranya. Keanekaragaman tersebut, dalam masyarakat-bangsa Indonesia, mencerminkan, masyarakat yang majemuk (pluralistic) baik secara vertikal maupun secara horizontal. Oleh karena itu, tatanan hukumnya pun bersifat majemuk.
Dalam penataan hubungan di antara anggota masyarakat manusia itu diperlukan patokan tingkah laku yang disepakati bersama, yang bersumber kepada nilai-nilai budaya yang dipatuhi dan mengikat kepada semua pihak. Dalam wujudnya kongkret patokan tingkah laku itu dikenal sebagai hukum, yang berfungsi sebagai pengendali masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman.
Oleh karena setiap orang atau kelompok memiliki kepribadian, tradisi, kemampuan, profesi, kepentingan, dan patokan tingkah laku yang beraneka ragam, maka hal itu dapat menjadi sumber perselisihan, pertentangan, persengketaan di antara mereka. Dalam kenyataannya terjadi perselisihan dan persengketaan, bahkan pelanggaran terhadap hukum yang telah disepakati. Salah satu pihak mengambil hak pihak lain. Salah satu pihak melakukan  tindakan yang merugikan pihak lain, baik secara fisik maupun material.
Berkenaan dengan hal itu, terdapat berbagai cara dan proses dalam penyelesaian perselisihan dan persengketaan tersebut. Cara pertama dilakukan oleh kedua belah pihak secara sukarela. Cara kedua dilakukan oleh kedua belah pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga sebagai perantara atau juru damai. Cara ketiga dilakukan secara paksa kepada kedua belah pihak oleh kekuasaan masyarakat atau kekuasaan negara.
Ketiga cara itu dipandang sebagai pilihan yang terbaik menurut nilai budaya yang dianut oleh masyarakat. Kemudian dilaksanakan secara terus-menerus, disosialisasikan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Kemudian mempola, memiliki prosedur, patokan dan sanksi, dan simbol-simbol tertentu. Akhirnya, cara-cara penyelesaian itu diterima dan dipatuhi oleh masyarakat, dan secara berangsur-angsur menjadi pranata sosial. Kemudian diorganisasikan dalam bentuk asosiasi, yang dilestarikan dan dikembangkan tatkala menghadapi perubahan masyarakat baik atas tuntutan dari dalam maupun atas tuntutan dari luar.
Cara pertama, selanjutnya menjadi pranata rujuk (rukun kembali) atau rekonsiliasi. Pranata itu digunakan dalam menyelesaikan perselisihan, pertentangan, dan persengketaan secara individual atau secara kolektif. Misalnya perselisihan  antara seorang  suami dengan seorang isteri; atau pertentangan  antar kelompok kepentingan tertentu. Dalam masyarakat-bangsa Indonesia, penyelesaian yang demikian itu biasanya didasarkan kepada semangat kerukunan dan saling menghormati, dua nilai budaya yang sangat diunggulkan, dan diwariskan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.
Dalam tradisi Islam, penyelesaian perselisihan dan persengketaan dengan mediasi dikenal sebagai tahkim, dengan hakam sebagai juru damai atau mediatornya. Paranata tahkim  itu memiliki landasan yang kuat di dalam Al-Qur’an (Surah Al-Nisa: 35).
Penyelesaian perselisihan dan persengketaan yang dilakukan melalui kekuasaan negara dilaksanakan oleh badan peradilan, yang memiliki kemampuan untuk bertindak dan memaksakan keputusannya kepada para pihak dengan menggunakan sistem sanksi tertentu. Pranata peradilan itu amat dibutuhkan oleh masyarakat, apabila cara yang pertama dan cara kedua mengalami jalan buntu. Bahkan terhadap tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan, peradilan merupakan satu-satunya pranata yang memiliki kemampuan dan wewenang untuk menyelesaikannya.
Dalam penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat-bangsa, peradilan memiliki peranan yang menentukan. Tuntutan terhadap peranan yang dapat dimainkan oleh badan peradilan semakin meningkat, karena differensiasi keahlian dan profesi semakin beraneka ragam.
Peradilan Islam mengalami perkembangan pasang surut, sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan negara itu. Sedangkan masyarakat Islam merupakan basis utama dalam melakukan artikulasi dan perumusan politik hukun di berbagai kawasan dan negara itu. Oleh karena masyarakat Islam tersebar di berbagai kawasan  yang beraneka ragam struktur, pola budaya, dan perkembangannya, maka pengorganisasian  peradilan Islam beraneka ragam pula. Namun demikian, ia mengacu kepada prinsip yang sama. Peradilan Islam pada masa Rasulullah Saw. bersifat  sederhana, baik dalam pengorganisasiannya maupun prosedurnya. Sedangkan ketika masyarakat Islam telah tersebar di berbagai kawasan, yaitu pada masa Khalifah Umar bin Khathan, pengorganisasiannya dikembangkan. Peradilan mulai dipisahkan dari kekuasaan pemerintahan (wilayat al-‘ammah), dan para hakim (al-qadhiy) diberi pedoman tentang pelaksanaan  tugas mereka, yang tercermin dalam apa yang kemudian dikenal sebagai Risalat al-Qadha’ (Lihat: T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1970: 26-28). Perkembangan itu terus berlangsung pada masa Dinasti Umayah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Usmani, dan seterusnya hingga akhir abad keduapuluh.
Demikian halnya perkembangan pemikiran di bidang fiqh mengalami pasang surut dan berhubungan secara timbal balik dengan perkembangan masyarakat Islam. Para imam madzhab di kalangan sunni, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal; dan fuqaha generasi berikutnya, merumuskan aturan berbagai aspek kehidupan masyarakat Islam melalui mekanisme ijtihad. Pemikiran itu dilakukan sebagai jawaban dan pemecahan terhadap masalah yang dihadapi, yang mengacu kepada Al-Qur’an, Sunah Rasul dan ijma’ sahabat.
Demikian halnya pemikiran mereka tentang penyelenggaraan pemerintahan dan peradilan, merupakan wujud ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya; dan ketaatan kepada Ulil Amri (Uli al-‘Amr), serta kewajiban membuat keputusan secara adil (Q.S. Al-Nisa: 58-59). Keputusan itu, wajib didasarkan kepada hukum yang diturunkan oleh Allah: ma anzal ‘l-lah (Q.S. Al-Maidah: 49). Ketentuan itu dijadikan rujukan utama dalam penyelenggaraan peradilan, dan telah menjadi ijma’ sahabat, yang menyatakan bahwa mendirikan peradilan merupakan kewajiban yang ditetapkan dan sunnah yang diikuti (faridhah muhkamah wasunnah muttaba’ah). Oleh karena itu, disusun berbagai rumusan dan patokan  tentang peradilan; dan muncul keragaman pemikiran (ikhtilaf) yang menjadi salah satu ciri  dalam bidang fiqh, yang oleh karena itu terdapat berbagai aliran pemikiran (madzhab).
Di negara-negara Islam produk pemikiran fuqaha itu dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan peradilan Islam. Di Saudi Arabia, misalnya, hukum yang berlaku secara resmi adalah hukum Islam (al-Tasyri al-Islamiy) yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Fiqh merupakan sumber utama dalam penerapan  hukum Islam di bidang hukum pidana (jinayah),  hukum perdata (madaniyah),  dan hukum dagang (tijarah). Sedangkan fiqh yang dianut di kerajaan itu adalah Madzhab Hambali. Oleh karena itu, dalam pengaturan berbagai aspek muamalah dan peradilan berpedoman kepada madzhab tersebut. Namun demikian, apabila dalam penerapan madzhab itu tidak dapat mencapai kemaslahatan, maka dapat berpedoman kepada madzhab Hanafi, atau madzhab Maliki, atau madzhab Syafi’i (al-Hafnawiy, t. th: 4 dan 26).
Di negara-negara yang penduduknya mayoritas bergama Islam, produk pemikiran fuqaha juga dijadikan rujukan. Di Indonesia, umpamanya, fiqh dari madzhab Syafi’i sangat dominan. Hal itu terlihat dalam surat Edaran Biro Peradilan Agama Nomor B/1/735 tanggal 18 Pemruari 1958, yang isinya berupa anjuran kepada para hakim agar dalam memeriksa dalam memutus perkara berpedoman kepada 13 kitab fiqh. Dalam perkembangan lebih lanjut kitab-kitab fiqh yang dijadikan rujukan lebih bervariasi, sebagaimana terlihat di dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hasil lokakarya (ijma’) ulama dan mendapat legalisasi pemerintah (Presiden dan Manteri Agama) untuk disebarluaskan dan dilaksanakan, antara lain di pengadilan  dalam lingkungan peradilan agama. Oleh karena di Indonesia tidak dikenal agama negara, maka tidak ada pula madzhab yang resmi. Demikian halnya di Mesir dan di beberapa negara lain di Timur Tengah pengaruh pemikiran fuqaha dalam penyelenggaraan peradilan Islam sangat besar, khususnya di bidang hukum keluarga.
Pertumbuhan dan perkembangan peradilan Islam merupakan produk interaksi di dalam sistem sosial, termasuk dengan pranata peradilan yang “telah tersedia”. Salah satu unsur yang paling menentukan dalam proses itu adalah kemampuan dan peranan para pendukungnya, yaitu ulama dan anggota masyarakat Islam pada umumnya, dalam merumuskan dan menerapkan hukum Islam  dalam peraturan perundang-undangan (takhrij al-ahkam ‘ala al-nash al-qanun). Oleh karena itu, wujud dan perkembangan  peradilan Islam di berbagai negara memiliki corak yang beraneka ragam.
Proses interaksi itu dialami oleh masyarakat Islam di Indonesia. Hal itu berlangsung dalam jangka yang panjang, yaitu sejak masyarakat Islam menjadi kekuatan politik pada masa kesultanan Islam hingga sekarang. Salah satu produk  interaksi itu adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang secara resmi disebut Peradilan Agama,  sebagai salah satu bagian dari peradilan negara. Dengan demikian, maka Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia.
Peradilan agama sebagai perwujudan peradilan Islam di Indonesia dilihat dari beberapa sudut pandang. Pertama, secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum yang ditegakkan adalah hukum Allah yang telah disistematisasi oleh manusia. Sedangkan keadilan yang ditegakkan adalah keadilan Allah, sebagaimana tercermin di dalam Kepala Keputusan Pengadilan, “Bismillahirrahmanirrahiim” dan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Kedua, secara yuridis hukum Islam (di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah) berlaku di pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama. Ketiga, secara historis peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah Saw. Keempat, secara sosiologis Peradilan Agama didukung dan dikembangkan oleh dan di dalam masayarakat Islam.

B.     Fungsi Peradilan Agama
Peradilan agama menyelenggarakan peradilan guna menegakkan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan peraturan atau seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hari Kiamat


A.  Pengertian Hari Kiamat
Hari kiamat adalah waktu berakhirnya seluruh kegiatan di dunia dan berakhirnya alam dunia. Iman kepada hari kiamat adalah mempercayai bahwa seluruh alam semesta ini dan segala isinya pada suatu saat nanti akan mengalami kehancuran dan mengakui bahwa setelah kehidupan di dunia ini ada kehidupan yang kekal abadi. Kepercayaan pada hari kiamat termasuk masalah sam’iyyat. Masalah yang hanya kita ketahui dan percayai berdasarkan pemberitaan Al-Qur’an dan Hadits semata tidak bisa dibuktikan dengan panca indra.
Beriman kepada hari kiamat berarti meyakini dengan sepenuh hati adanya pembalasan amal perbuatan manusia selama hidup di dunia. Hidup sesudah mati itulah yang disebut hari kiamat.
Ada tiga golongan manusia dalam menanggapi adanya hari kiamat. Ketiga golongan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Golongan pertama adalah kelompok manusia yang mengingkari atau tidak percaya akan adanya hari kiamat. Mereka mempunyai anggapan bahwa setelah manusia mati tidak ada lagi kehidupan. Satu-satunya kehidupan adalah kehidupan dunia ini. Setelah mati, habis perkara. Golongan ini disebut ateis atau mulhid (tidak mempercayai adanya Tuhan).
2.      Golongan kedua adalah kelompok manusia yang mempercayai akan adanya reinkarnasi. Reinkarnasi adalah penjelmaan roh manusia yang telah mati. Apabila beramal baik, ia akan lahir kembali menjadi manusia yang lebih baik atau lebih mulia. Sebaliknya, apabila selama hidupnya beramal buruk, ia akan lahir dalam bentuk yang lebih buruk, misalnya menjadi kucing atau kambing. Kepercayaan ini banyak dianut oleh pemeluk agama ardi (agama buatan manusia).
3.      golongan ketiga adalah kelompok manusia yang meyakini akan adanya hari kiamat. Hari kiamat diyakini sebagai hari pembalasan semua amalnya selama hidup di dunia. Hari kiamat diyakini sebagai kehidupan yang hakiki. Kepercayaan seperti inilah yang dianut oleh pemeluk agama samawi (agama yang berasal dari Allah SWT).

B.  Hari Kiamat Menurut Tinjauan Ilmu Pengetahuan
Pemikiran tentang terjadinya kiamat menurut ilmu pengetahuan dibahas dalam beberapa teori. Beberapa pendapat, antara lain sebagai berikut:
A)    Sir James Jeinz
Astronom ini berpendapat dalam buku Bintang-bintang dalam perjalanannya bahwa bulan itu akan mendekati bumi sedikit demi sedikit, hingga kedekatan itu mengancam keselamatan bumi. Pada saat itu hari pembalasan akan segera tampak dan bulan akan terbelah. Tanpa diragukan lagi bahwa terbelah dan jatuhnya bulan terjadi akibat rusaknya gaya tarik menarik antara bintang, matahari berbenturan dengan bumi atau dengan apa saja yang tidak kita ketahui dan tidak bisa kita bayangkan. Kejadian itu merupakan tanda terjadinya hari kiamat.
B)    Prof. Achmad Baiquni. MSc. PhD.
Dalam kitab Al-Qur’an Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, beliau mengemukakan bahwa ada beberapa skenario tentang terjadinya Kiamat menurut sains, yaitu sebagai berikut:
1)      Pertama
a.       Menggambarkan habisnya bahan bakar termonuklir, yaitu hidrogen di dalam matahari.
b.      Menjadikan reaksi nuklir makin berkurang, matahari akan menjadi dingin dan bumi akan membeku.
c.       Bila begitu tidak ada tanaman yang mampu tumbuh dan kehidupan di bumi akan berakhir.
Waktu yang diperlukan matahari untuk menghabiskan bahan bakarnya sekitar lima miliar tahun.
2)      Kedua
a.       Menggambarkan habisnya hidrogen di bumi.
b.      Semua makhluk hidup akan mati membeku seperti skenario pertama.
3)      Ketiga
a.       Menggambarkan mengembangnya matahari.
b.      Matahari adalah salah satu bintang dalam galaksi kita yang letaknya paling dekat dengan bumi, yang pada dasarnya merupakan satelit matahari.
c.       Evolusi matahari akan mengikuti kehidupan bintang-bintang lainnya, yaitu bila ia telah padam ia akan menyusut terus menjadi kecil sampai pada suatu saat ketika energi gravitasi berubah menjadi panas dan mengubahnya menjadi bintang raksasa merah.
d.      Pada kondisi itu sistem tata surya sebagian (termasuk bumi kita) akan tertelan oleh apinya.
e.       Semua makhluk hidup akan mati terbakar.
C)    Menurut Ilmu Geologi
Menurut ilmu Geologi, bumi ini terdiri dari semacam gas panas (nebula). Didalam perut bumi masih tersimpan gas-gas panas yang karakternya berkembang dan mendesak keluar. Bumi tidak meletus karena desakan itu karena diimbangi oleh tekanan atmosfir dari luar. Suatu saat tekanan dari dalam itu akan lebih kuat sehingga terjadi gempa dan letusan gunung. Namun suatu saat tekanan gas dari dalam melemah dan habis sama sekali karena gas yang ada lambat laun menjadi cair dan beku. Sementara itu tekanan dari luar semakin kuat sehingga bumi akan hancur dan isinya berhamburan.
D)    Menurut Ilmu Astronomi
Menurut ilmu Astronomi, ahli astronomi menjelaskan bahwa planet-planet diangkasa mengelilingi matahari. Peredaran ini berjalan rapi tanpa terjadi tabrakan dan benturan karena adanya tarik menarik yang seimbang dan serasi. Namun menurut ilmu alam, daya tarik menarik tersebut tidak selamanya utuh. Daya itu makin lama makin habis. Bisa kita bayangkan seandainya suatu saat nanti keseimbangan itu tidak ada lagi. Bumi akan meluncur dengan kekuatan yang maha dahsyat menubruk matahari. Dengan demikian hancurlah bumi ini.

Para Pakar ilmu pengetahuan mengakui bahwa matahari merupakan sumber kehidupan untuk semua makhluk hidup dipermukaan bumi. Matahari berupa bola api raksasa yang memancarkan sinar dan panas keseluruh planet, termasuk bumi. Bola api raksasa itu berputar terus menerus. Setiap detik, matahari kehilngan beratnya sebesar 4.000.000 ton. Karena kehilangan berat secara terus menerus, matahari akan habis dan padam. Para pakar ilmu antariksa menyatakan bahwa apabila kiamat disebabkan oleh padamnya matahari, kiamat akan terjadi kurang lebih 15 miliar tahun lagi.
Para ahli ilmu fisika mengatakan bahwa daya rotasi dan revolusi benda-benda langit tidaklah abadi. Pada saatnya nanti, pergerakan benda-benda langit akan berakhir. Apabila hal itu terjadi, seluruh benda-benda langit akan bertabrakan dan saling menghancurkan antara satu dengan yang lain. Semua itu merupakan perhitungan dan perkiraan manusia belaka. Allah SWT sendiri Yang Maha Mengetahui semua yang akan terjadi.

Total Tayangan Halaman